Logo Bloomberg Technoz

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, aturan baru tersebut juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Dalam aspek tata kelola, OJK mewajibkan setiap penyelenggara Pindar menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Penyelenggara juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana, melakukan audit internal secara berkala atas sistem pelaporan, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

POJK tersebut juga memperkuat perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.

Regulator berharap penguatan sistem pelaporan dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

(fik/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone