Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menyebut bahwa saat ini pemerintah telah menyuntikkan pendanaan sebesar Rp400 triliun ke perbankan

“Kan tadi saya bilang 200 tambah 100 tambah 100. Itu beberapa bank masih ragu apakah saya akan menjalankan itu atau enggak. Saya akan tekankan lagi ke mereka bahwa itu akan dijalankan,” kata Purbaya.

Ia menyebut penempatan untuk sebagian dari pendanaan tersebut akan diperpanjang bahkan hingga akhir tahun, bahkan hingga 2027 mendatang.

“Kalau yang Rp200 juta kan sampai akhir tahun atau lebih, Rp 100 juta, 3 bulan sekali di review. Yang 100 lagi keluar masuk,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, hal ini sudah akan menambah likuidasi di sistem perbankan sehingga dapat dipakai untuk mengembangkan kredit yang lebih banyak.

Sebagai informasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sepakat bahwa penarikan dana SAL milik pemerintah dari kantong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali ditempatkan ke Bank Indonesia (BI) akan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan kondisi likuiditas perbankan. 

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Hasil Rapat KSSK Kuartal III-2026, di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (8/3/2026). Menurut Purbaya, keputusan tersebut mempertimbangkan masukan dari Badan Pengelola Investasi Danantara yang mulai Juli 2026 kemarin telah terlibat dalam rapat koordinasi KSSK.

Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  per 29 Juni 2026, dana SAL yang mengendap di Himbara tercatat sebanyak Rp381 triliun. Kemenkeu juga memperpanjang jatuh tempo penempatan dana SAL sebesar Rp281 triliun hingga Desember 2026. Selebihnya, dana sebesar Rp100 triliun berstatus sebagai dana siaga alias bisa ditarik kapan saja. 

”Dalam rapat KSSK kemarin itu, ada Danantara juga. Mereka menyampaikan kondisi likuiditas sistem perbankan yang harus kami pertimbangkan. Jadi, kami BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan, sepakat untuk memastikan tidak akan mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan,” kata Purbaya. 

Sebagai konteks, selama ini KSSK hanya terdiri atas para regulator, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Arahan Prabowo agar Danantara dilibatkan dalam KSSK muncul setelah mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Danantara dikonfirmasi hadir dalam rapat koordinasi KSSK pada Selasa (28/7/2026).

(ell)

No more pages