Ketika dikonfirmasi Purbaya malah balik bertanya dari mana isu tersebut berasal. Sebagai informasi, BI merupakan lembaga negara independen sejak tahun 1999 setelah disahkannya Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Enggak [masuk kabinet] Yang bilang siapa? Nanti kita lihat lah perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita [berasumsi] seperti itu,” ujarnya.
Dia pun menegaskan mengubah sistem yang ada saat ini menjadi keputusan yang kurang baik. Saat ini, KSSK tengah memperkuat koordinasi antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Yang penting adalah perbaikin kinerjanya kita semua itu. Kita lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu yang dikejar mungkin," imbuh Purbaya.
Sinyal Pemerintah Kontrol BI
Sebelumnya, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai pemerintah mulai memberikan sinyal untuk mengontrol BI. Hal itu tercermin mulai dari pengumuman mundurnya Perry oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga peran Danantara dalam rapat koordinasi KSSK.
“Saya rasa dari saat ini sampai hari ini, sinyal yang diberikan pemerintah adalah memang pemerintah mau kontrol Bank Indonesia lebih. Itu sudah cukup clear, entah itu sengaja, atau tidak sengaja, paling tidak pelaku ekonomi membacanya seperti itu,” kata ekonom Core Indonesia Dipo Satria Ramli dalam sebuah diskusi, Rabu (29/7/2026).
Dipo mengkhawatirkan aturan main atau rule of game bank sentral juga akan berubah khususnya ketika rapat prinsipal KSSK yang seharusnya dihadiri oleh para anggota, yakni Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS, dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Rapat KSSK ini sebenarnya cukup sakral. Rapat ini ada undang-undangnya, ada prosedurnya, kapan dilakukan, cara kourumnya gimana. Tiba-tiba yang dilakukan kemarin adalah Pak Presiden yang memimpin, setelah Pak Presiden memimpin ada Ketua Wakil DPR, ada Danantara yang kita tidak tahu juga ini landasannya apa,” jelas dia.
Bagaimanapun, menurut Dipo, peran bank sentral dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) semakin berkurang karena terdapat klausul harus melapor kepada DPR.
Dalam Pasal 9A ayat 3 UU PPSK, DPR kini dapat mengevaluasi BI secara langsung tanpa perantara dan bersifat mengikat. Padahal sebelumnya evaluasi BI dilakukan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia yang dilaporkan kepada anggota dewan.
“Intinya lebih, pemerintah itu mempunyai banyak role. Lebih bisa mengawasi, mengatur anggaran, dan berbagai macam,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dipo menilai hingga saat ini pelaku pasar juga mengkhawatirkan ketika kebijakan fiskal akan lebih dominan dibandingkan kebijakan moneter.
(mfd/ell)




























