Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, selisih harga atau disparitas antara etanol berbasis bahan alam—seperti molase tebu atau singkong—dan bensin fosil masih menjadi tantangan mendasar.

Untuk mengatasi celah harga tersebut, pemerintah perlu menyiapkan skema insentif fiskal, insentif pajak, maupun mekanisme feed-in tariff yang tepat agar harga jual akhir di SPBU tetap kompetitif.

Tanpa adanya kepastian formula harga yang adil bagi seluruh rantai pasok, penyalur BBM seperti PT Pertamina (Persero) berisiko menanggung beban keekonomian yang berat.

“Untuk itu, intervensi regulasi melalui penetapan harga indeks pasar [HIP] bioetanol yang presisi serta skema subsidi silang sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menarik minat sektor swasta,” katanya.

Kholid menegaskan bahwa program ini tidak akan mampu berjalan mandiri jika hitungan bisnisnya belum menguntungkan.

Pemerintah tidak bisa menyerahkan mekanisme harga sepenuhnya kepada pasar tanpa ada formula HIP yang jelas.

"Harus ada skema insentif atau dukungan fiskal dari pemerintah agar badan usaha penyalur tidak merugi dan harga di tingkat konsumen tetap terjangkau. Jika hitung-hitungan bisnisnya belum sinkron, program ini berisiko mangkrak di tengah jalan," tegas Kholid.

2. Ketersediaan Bahan Baku

Keberlanjutan pasokan bahan baku (feedstock) menjadi kunci utama untuk menjaga kontinuitas produksi bioetanol jangka panjang.

Saat ini, pasokan bioetanol nasional masih bertumpu pada tetes tebu (molase) yang harus diperebutkan dengan kebutuhan industri gula nasional dan industri olahan lainnya.

“Jika ketergantungan ini tidak segera diimbangi dengan diversifikasi bahan baku—seperti pemanfaatan sorgum, singkong, atau limbah selulosa—risiko kelangkaan pasokan akan mengancam keberlangsungan mandatori,” ungkapnya.

Selain memastikan kuantitas, integrasi antara sektor hulu pertanian dan hilir pengolahan menjadi prasyarat mutlak.

Pemerintah perlu memperluas lahan tebu terintegrasi dan memperkuat kemitraan dengan petani lokal guna menjamin kepastian pasokan tanpa memicu konflik ketahanan pangan (food vs fuel dilemma).

Kholid menyebut pasokan bahan baku sebagai 'nyawa' dari industri bioetanol. Menurutnya, Indonesia tidak boleh terus-menerus bergantung pada sisa produksi gula yang jumlahnya terbatas.

"Kita harus mendorong penetapan kawasan pertanian khusus untuk pasokan energi, baik melalui perluasan kebun tebu maupun pemanfaatan tanaman alternatif. Tanpa jaminan pasokan hulu yang stabil dan terintegrasi, kilang bioetanol tidak akan bisa beroperasi secara optimal," jelasnya.

3. Investasi Industri dan Infrastruktur

Pengembangan industri bioetanol membutuhkan komitmen investasi skala besar. Dana tersebut diperlukan untuk membangun fasilitas pengolahan (refinery), kilang pemurnian tingkat lanjut untuk menghasilkan fuel grade ethanol (FGE 99,5%), serta infrastruktur logistik penunjang.

Saat ini, minimnya jumlah pabrik bioetanol bersertifikat fuel grade di Indonesia menjadi hambatan utama dalam memenuhi volume pencampuran (blending) bensin secara nasional.

Untuk menarik arus modal, investor membutuhkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan iklim usaha yang kondusif.

Jaminan penyerapan hasil produksi (offtaker) oleh badan usaha penyalur BBM menjadi pendorong utama agar investor mau membangun kilang baru atau memodernisasi fasilitas yang sudah ada.

Kholid mengakui secara terbuka bahwa kapasitas produksi kilang bioetanol standar fuel grade di dalam negeri saat ini masih jauh dari kebutuhan nasional.

"Untuk menutupi celah tersebut, kita butuh masuknya investasi besar-besaran, baik dari BUMN maupun swasta nasional dan asing. Investor hanya akan masuk kalau ada kepastian hukum dan jaminan pasar yang jelas dari pemerintah," kata Kholid.

4. Pelaksanaan Roadmap Bertahap

Penerapan mandatori bioetanol tidak bisa dilakukan secara drastis dalam waktu singkat, melainkan harus melalui alur peta jalan (roadmap) yang terukur.

Pemerintah merencanakan tahapan awal pencampuran sebesar 10% (E10) pada periode 2027, yang kemudian ditingkatkan menjadi 20% (E20) pada rentang 2028—2030. 

Pendekatan bertahap ini memberikan ruang bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menguji kesiapan infrastruktur, penyesuaian mesin kendaraan, hingga keandalan rantai pasok.

Selain pertimbangan waktu, skema penerapan berbasis wilayah (cluster model) menjadi langkah strategis yang ideal.

Mandatori sebaiknya dimulai dari daerah yang paling dekat dengan pusat bahan baku, seperti Jawa Timur atau kawasan sentra tebu lainnya.

Kholid menilai penerapaan secara serentak di seluruh Indonesia kurang realistis untuk tahap awal. Strategi terbaik adalah memulai dari wilayah yang paling siap, baik dari sisi bahan baku maupun infrastruktur logistiknya.

"Kita harus realistis menggunakan roadmap bertahap. Setelah model di daerah sentra terbukti sukses dan industri pendukungnya siap, baru kita perluas secara masif ke skala nasional," pungkas Kholid.

Kilang bioetanol di Iowa, AS./Bloomberg-Daniel Acker

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan akan membangun sedikitnya 30 pabrik etanol nasional, bahkan hingga 50 pabrik, sebagai upaya mengejar penerapan mandatori bahan bakar minyak dengan campuran 20% etanol atau E20.

Keputusan itu disampaikan Prabowo dalam acara panen raya serentak di 43 titik di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026).

Prabowo mengatakan Indonesia saat ini telah mampu melakukan penerapan pencampuran bensin dengan etanol 10% atau E10.

Namun, berdasarkan paparan yang diterimanya, Indonesia dinilai mampu langsung menargetkan implementasi E20.

"Hari ini saya dipaparkan, dikasih lihat tadi—saya minta maaf tadi saya lama melihat pameran — itu ada tadi sudah mulai kita mampu menuju E10, etanol 10. Jadi nanti bensin bisa dicampur dengan 10% etanol,” katanya.

"Tadi para petugas mengatakan kita bisa sampai E20. Butuh pabrik, tadi pabriknya yang baru kita miliki baru satu pabrik. Tadi saya putuskan kita akan bangun minimal 30 pabrik etanol, kalau perlu sampai 50 pabrik," tambah Prabowo.

Dia juga turut membandingkan perkembangan pemanfaatan bioetanol Indonesia dengan sejumlah negara lain. Ia menyebut India telah menerapkan E20, sementara Brasil bahkan telah menggunakan E100 atau bahan bakar berbasis etanol murni.

"Masak Indonesia enggak bisa? Indonesia bisa kan? Bisa? Bisa!" Tegasnya.

Adapun, untuk mendukung target ini Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Eniya menyatakan revisi aturan ini dilakukan agar implementasi pencampuran bioetanol ke bahan bakar minyak (BBM) dapat berjalan optimal.

"Ada undangan untuk membahas revisi Perpres 40 yang mengatur gula dan etanol. Kita sesuaikan dengan arahan Pak Presiden untuk menambah target tersebut," ujar Eniya saat ditemui dalam agenda Pekan Riset Sawit Indonesia 2026, Senin (20/7/2026).  

Revisi regulasi ini juga mencakup pengaturan kapasitas pencampuran serta pembukaan ruang yang lebih luas bagi keterlibatan sektor swasta. 

Pemerintah juga berencana menerapkan skema mandatori bioetanol bagi swasta seperti yang sukses diterapkan pada program biodiesel.

(smr/wdh)

No more pages