“Seharusnya penelitian sampel bisa dilakukan tanpa harus menghambat kegiatan ekspor. Regulasi yang melarang ekspor tersebut belum ada. Akibatnya tentu pelaku ekspor akan mengalami kerugian berupa denda keterlambatan kapal maupun denda keterlambatan pengiriman barang dan kepercayaan pasar terhadap produk dan regulasi yang ada di Indonesia,” kata Rizal kepada Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Selain itu, dia menyatakan kadar minimum LTJ yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2026 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor berlaku untuk komoditas LTJ sebagai produk utama.
Alumina dan NPI, padahal, memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur standar minimum kandungan aluminium maupun nikel—namun kandungan mineral ikutan seperti LTJ tidak diperhitungkan.
"Kalaupun ada regulasi baru yang akan diterbitkan, harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan pihak industri. Dengar masukan-masukan dari pelaku bisnis apa permasalahan dan tantangan yang dihadapi agar regulasi baru tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," kata Rizal.
Kesiapan Industri
Lebih lanjut, Rizal menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri apabila nantinya komoditas tersebut dilarang diekspor.
Dia memandang hingga kini belum tersedia teknologi maupun industri yang dapat memisahkan kandungan LTJ dari produk seperti alumina dan NPI dalam skala besar
"Perlu dipahami kalaupun komoditas tersebut dilarang untuk diekspor dan di dalam negeri belum bisa diproses karena tidak ada teknologinya atau industri yang bisa menerimanya,” ungkap Rizal.
Adapun, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ, yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L), BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.
Usai rapat, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan terdapat kekosongan aturan terkait dengan kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor.
Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.
Dia mengungkapkan bakal terdapat pedoman ihwal batasan maksimal kandungan LTJ sebagai komoditas logam ikutan, sehingga praktik dugaan ekspor LTJ ilegal dapat dihindari.
“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Dudung menambahkan bahwa ekspor logam unggulan—termasuk alumina dan nickel pig iron (NPI) — yang tertunda gegara pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dapat berjalan secara normal.
“Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keragu-raguan. Ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Nah, ini yang jangan sampai terjadi. Program KSP mendekat, kita selesaikan dan kita tuntas,” ujar Dudung.
Shanghai Metals Market (SMM) dalam catatannya mengungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (27/7/2026), diputuskan bahwa aturan yang mengatur LTJ bakal disusun.
Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.
SMM mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 102 laporan surveyor (LS) yang masih tertunda penerbitannya, gegara perbedaan interpretasi mengenai penangan LTJ dalam verifikasi ekspor.
Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) volume ekspor alumina dari Indonesia yang masuk dalam kode HS 28182000 (aluminium oksida) sepanjang 2025 mencapai 5,27 juta ton.
Sementara itu, ekspor NPI disebut-sebut masuk ke dalam kode HS 72026000 (feronikel) yang sepanjang 2025 volumenya mencapai 11,56 juta ton. Sedangkan ekspor yang tercatat dalam kode HS 72015000 (alloy pig iron; spiegeleisen), sepanjang 2025 mencapai 191,74 ribu ton.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.
Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida
Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)
(azr/wdh)






























