“Saat pembacaan putusan pengadilan negeri, status penahanan terdakwa [Ibrahim] sudah tidak dalam penahanan kota, masa penahanan kota sudah habis,” ujar Jeffry kepada awak media, dikutip Selasa (02/06/2026).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah menyatakan banding pada 18 Mei 2026 dan sudah menyerahkan memori banding pada 25 Mei 2026. Dalam memori banding, jaksa penutur umum meminta agar Ibrahim segera ditahan di rumah tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan bagi Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan Ibrahim Arief harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, dan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider penjara selama 120 hari. Hakim pun memerintahkan jaksa segera membbawa Ibrahim Arief ke penjara.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, Ibrahim Arief menjadi satu-satunya tersangka dan terdakwa kasus korupsi Chromebook yang mendapatkan status tahanan kota. Korps Adhyaksa pada awal penetapan status tersangka menyebut Ibrahim tak ditahan di rutan karena alasan kesehatan.
(dov/frg)






























