Logo Bloomberg Technoz

Dengan adanya putusan MK, anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari belanja pendidikan.

Konsekuensinya, pemerintah tetap harus memenuhi ketentuan minimal 20% anggaran pendidikan melalui belanja yang benar-benar memenuhi definisi fungsi pendidikan, sementara MBG tetap membutuhkan alokasi anggaran tersendiri.

“Jika anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai belanja pendidikan sementara ketentuan 20% tetap berlaku, pemerintah harus menambah kembali ruang sekitar Rp220 triliun di pos pendidikan. Di saat yang sama, MBG tetap harus didanai melalui pos anggaran tersendiri,” kata Yusuf.

Apabila skala program MBG tidak berubah, kebutuhan belanja negara berpotensi meningkat. Menurutnya, tambahan beban fiskal hanya dapat dihindari apabila pemerintah memilih menyesuaikan cakupan penerima manfaat atau memperlambat ekspansi program tersebut.

Yusuf menilai tekanan terhadap APBN akan semakin besar karena ruang fiskal saat ini sudah dihadapkan pada tingginya belanja wajib, kenaikan beban bunga utang, serta rasio pajak Indonesia yang masih berada di kisaran 10% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Dalam kondisi seperti itu, tambahan belanja struktural hanya bisa ditutup melalui tiga cara, yaitu realokasi anggaran, penyesuaian skala program, atau peningkatan defisit. Namun ruang untuk memperlebar defisit tetap dibatasi oleh aturan fiskal sehingga opsi yang paling realistis adalah kombinasi kebijakan,” ujarnya.

Ia juga berpandangan realokasi anggaran semata tidak akan cukup untuk mengakomodasi kebutuhan tambahan tersebut. Pemerintah perlu mengombinasikan efisiensi belanja, penyesuaian bertahap target MBG, serta memperkuat penerimaan negara melalui reformasi perpajakan.

“Tanpa perbaikan dari sisi penerimaan, tekanan fiskal hanya akan berpindah dari satu pos anggaran ke pos lainnya,” kata Yusuf.

Senada, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai putusan MK merupakan koreksi penting terhadap praktik penganggaran yang selama ini mencampurkan mandat pendidikan dengan program sosial.

Menurutnya, kepatuhan terhadap mandatory spending pendidikan seharusnya tidak hanya memenuhi batas minimal 20% secara administratif, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“MBG tetap penting, tetapi tidak semestinya mengurangi ruang hak untuk guru, dosen, sekolah, sarana, dan kualitas pembelajaran. Kepatuhan fiskal tidak boleh hanya memenuhi angka 20%, tetapi juga menjaga substansi belanja pendidikan,” ujar Rizal.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemisahan anggaran MBG berpotensi meningkatkan kebutuhan belanja negara karena pemerintah tetap wajib memenuhi alokasi pendidikan minimal 20% APBN, sementara MBG harus dibiayai melalui pos anggaran terpisah.

Apabila pemerintah mempertahankan seluruh agenda belanja tanpa penyesuaian, menurut Rizal, risiko penyempitan ruang fiskal hingga pelebaran defisit akan meningkat. Tambahan pembiayaan MBG juga berpotensi mendorong kenaikan utang dan beban bunga.

Meski demikian, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada putusan MK, melainkan kemampuan pemerintah menentukan prioritas anggaran di tengah keterbatasan ruang fiskal.

“Realokasi masih memungkinkan, tetapi tidak cukup hanya memindahkan nomenklatur. Pemerintah perlu memangkas belanja yang berdaya guna rendah, memperbaiki targeting MBG, dan melakukan penahapan penerima. Tanpa itu, MBG berisiko menjadi beban fiskal struktural,” katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/7) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. 

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan tenggat implementasi paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan. MK juga membuka ruang apabila pemerintah dapat melakukan penyesuaian lebih cepat melalui APBN 2027.

(fik/ell)

No more pages