Total lebih bayar DBH tahun anggaran 2024 mencapai Rp13,3 triliun dengan perincian lebih bayar DBH pajak Rp1,2 triliun; lebih bayar DBH SDA Rp9,6 triliun; dan lebih bayar DBH sawit Rp2,3 triliun.
Sehingga total kurang bayar DBH setelah dikurangi total lebih bayar DBH mencapai Rp70,2 triliun untuk sebanyak 431 pemerintah daerah (pemda) dengan perincian 31 provinsi; 317 kabupaten, dan 83 kota.
“Tapi ada daerah-daerah yang DBHnya enggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” jelas Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menegaskan anggaran PPPK sejatinya dibayar oleh APBD bukan APBN. Menurutnya, kebijakan pembayaran gaji PPPK oleh APBN bersifat sementara agar tidak menimbulkan masalah seperti pemberhentian PPPK.
“Saya takut nanti narasinya bahwa kebijakkan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN berarti persoalan selanjutnya nanti APBN semua. Ini hanya untuk mengandalkan persoalan yang ada saat ini, tetap ditangani oleh APBD,” ujarnya.
“APBD yang mana yang tidak kuat, DBHnya dibayarkan sehingga selesai, yang enggak punya DBH [akan di] top up. Demikian rencananya tapi yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK nanti menimbulkan permasalahan tersendiri.”
Keluhan mengenai sulitnya membayar gaji ASN juga pernah diungkapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dia menyebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji PPPK sampai akhir 2026.
”Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah di Kompleks DPR, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, dana alokasi umum (DAU) Maluku Utara hanya Rp960 miliar, sedangkan belanja pegawai Pemprov Maluku Utara sekitar Rp1,1 triliun. Oleh karena itu, Sherly berharap DBH dikembalikan ke daerah.
Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.
Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.
(lav)
































