Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan pada hari dan mengapa keterangan dari Ferry dan Tan Kian dibutuhkan dalam pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Febrie. 

Sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia telah lebih dahulu memeriksa Tan Kian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri, PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero). 

"ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu [Tan Kian]. Jadi yang bersangkutan [Tan Kian] statusnya masih status sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/07/2026). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dalam perkara ini, jaksa sudah menahan Febrie yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa menahan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Alasan penahanan di Rutan KPK untuk melindungi Febrie yang pernah menangani kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung.

(dov/frg)

No more pages