"Secara objektif kondisi tebu sudah tua, sudah masak dan cuaca juga mendukung karena musim kemarau. Mestinya rendemen minimal sudah 7,5 - 8%. Kalau sekarang masih sekitar 7% bahkan ada yang di bawah itu, petani mempertanyakan karena dianggap tidak wajar," jelasnya.
Di sisi lain, produksi tebu petani diperkirakan turun 10-15% akibat kekeringan sehingga semakin menekan pendapatan petani. Di tengah kondisi tersebut, HPP gula yang masih berlaku sebesar Rp14.500 per Kg dinilai sudah tidak lagi mencerminkan biaya produksi riil karena telah diberlakukan sejak musim giling 2024.
APTRI mengungkapkan telah tiga kali menyampaikan usulan kenaikan HPP kepada Badan Pangan Nasional dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan di tanggal 13 April, 2 Juni, dan 18 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama pemerintah dan akademisi pada Juni 2026, HPP dinilai layak dinaikkan minimal menjadi Rp15.500 per Kg. Meski demikian, APTRI tetap mengusulkan angka Rp16.875 per Kg.
Selain itu, APTRI menolak rencana impor 150 ribu ton raw sugar untuk diolah menjadi gula konsumsi cadangan pemerintah. Menurut Khabsyin, produksi gula nasional tahun ini diproyeksikan meningkat mendekati 2,9 juta ton dari sekitar 2,6 juta ton pada tahun lalu sehingga dinilai cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Karena itu tidak ada alasan melakukan impor gula konsumsi. Produksi dalam negeri sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional," tegasnya.
Khabsyin juga menegaskan jika tuntutan tersebut tidak segera direalisasikan, APTRI mengancam akan menggelar aksi petani tebu di depan istana.
"Jika tuntutan kami tidak segera direalisasi, kami akan mengerahkan para petani tebu untuk aksi unjuk rasa di Istana," pungkasnya.
(lav)






























