Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK. Dalam prosesnya, Haris sebagai representasi Anom menemui Harun selaku adik iparnya
untuk dikenalkan dengan Lilik yang merupakan ayah dari Setya selaku staf administrasi di KPK.
Selanjutnya, Anom, Haris, dan Lilik melakukan pertemuan
sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua, atau setelah Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara mereka bertiga untuk menyiapkan uang tersebut. Uang itu diberikan agar perkara yang menyeret nama Anom dapat diselesaikan.
Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Anom melalui Haris dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh Haris kepada Lilik. Sementara, sisa uang yang dikumpulkan oleh Haris, KPK masih akan melakukan penelusuran.
Pada 27 dan 28 Juli 2026, Haris atas perintah Anom melakukan pengumpulan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang ada di Pemkab Pemalang senilai Rp1,98 miliar.
Pada 27 Juli 2026, tim KPK telah melakukan pemantauan intensif di Semarang. KPK menduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris dan Lilik terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang. Setelah penyerahan uang tersebut, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan Lilik di rumahnya dan uang sejumlah Rp1,2 miliar.
Pada 28 Juli 2026, setelah mengambil uang dari pihak swasta, KPK menangkap Haris di daerah Pemalang. Pada hari yang sama, tim KPK juga mengamankan Anom pada sebuah hotel di Jakarta.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 28 Juli 2026 malam, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah 21 orang dari tiga tempat yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sejumlah 14 orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk empat tersangka. KPK juga sempat memeriksa istri Anom yang bernama Noor Faizah.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar. Perinciannya, uang tunai di rumah Haris sejumlah Rp300 juta; uang tunai di rumah media sejumlah Rp80 juta; buku rekening atas nama Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening dan telah diamankan oleh KPK; uang tunai di rumah Lilik sejumlah Rp1,2 miliar; satu buah koper di dalam mobil milik Anom yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta.
Atas perbuatannya, Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Saat dikonfirmasi, Anom hanya mengatakan memahami situasinya dan memohon maaf kepada masyarakat. "Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujarnya.
(dov/frg)
































