Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan. KPPU menilai kondisi tersebut perlu didalami mengingat industri semen nasional masih mengalami kelebihan kapasitas produksi.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri berada pada kisaran 119-120 juta ton per tahun.
Meski demikian, Goppera menyebut kelebihan kapasitas nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan pasokan di setiap daerah. Distribusi semen dipengaruhi sejumlah faktor, seperti alokasi produksi, jaringan pergudangan, armada angkutan, biaya logistik, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.
Adapun pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000-Rp75.000 per sak.
Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak, sedangkan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.
Bahkan sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25-40% dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.
"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.
Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.
Namun tetap mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Jika ditemukan bukti pelanggaran persaingan usaha, KPPU menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(ain)
































