Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan aturan dalam UU BI, deputi gubernur senior Bank Indonesia yang saat ini dijabat Destry otomatis menjadi gubernur sementara jika gubernur mengundurkan diri. Destry akan menjabat sebagai gubernur sementara hingga terpilih gubernur definitif BI.

"Penetapan saya sebagai pejabat gubernur sementara itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu, apabila gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka deputi gubernur senior akan menggantikan peran dari gubernur itu sebagai pejabat gubernur sementara," ucap Destry.

Destry menjelaskan, proses pemilihan gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Dikatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memilih dan menetapkan calon gubernur BI dengan persetujuan DPR.

"Tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti dewan gubernur, kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," jelas Destry.

Sebelumnya, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur BI lainnya.

Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Ahad (26/07/2026). Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.

Prasetyo mengklaim belum tahu kapan presiden akan mengajukan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Hal ini disebabkan surat pengunduran diri Perry baru diterima pada Minggu.

"Belum tahu. Ditunggu prosesnya," kata politikus Partai Gerindra tersebut, Senin (27/7/2026).

Prasetyo memastikan pengunduran diri tersebut tak berkaitan dengan kondisi kesehatan Perry. Selain itu, keputusan tersebut juga tak dipicu tekanan politik saat BI harus berhadapan dengan ancaman kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menurut dia, Perry hanya memberikan penjelasan singkat tentang kebutuhan atau alasan pribadi sehingga ingin melepas jabatan Gubernur BI. Sesuai UU BI, posisi Perry saat ini diisi Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.

"Belum. Dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjuk calon definitif kan belum. [Toh] kemudian UU BI mengatur [posisi Perry] bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo.

Perry sebenarnya bukan satu-satunya pejabat Gubernur BI yang pernah mengajukan pengunduran diri. Sebelumnya, Gubernur BI 2008-2013 Boediono mengajukan pengunduran diri pada Mei 2009. 

Namun, saat itu Boediono mundur karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2009 bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keduanya akhirnya menang dan Boediono menyandang status sebagai Wakil Presiden ke-11 Indonesia.

Dengan Asistensi Dovana Hasiana

(mfd/ell)

No more pages