Sudaryono menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah BGN menemukan sejumlah dapur tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi aspek higienitas, sanitasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kualitas makanan, hingga insiden keracunan.
"Jadi dapur yang disuspend itu terkait higienis, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPAL-nya. Jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement, yang sudah kami beri tenggat waktu untuk diperbaiki tetapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," kata Sudaryono.
Ia juga menegaskan penghentian operasional dapur tersebut tidak berkaitan dengan rencana perombakan skema penyediaan MBG menjadi kantin sekolah. Menurutnya, keputusan suspend murni didasarkan pada pemenuhan standar keselamatan dan kualitas.
"Yang pertama, jadi yang disuspend itu adalah yang tidak sesuai. Apakah itu sengaja karena 3T, enggak ada urusan. Jadi kita ada standarnya, ada yang harus dipenuhinya. Ini menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang. Maka bagi yang tidak memenuhi suatu standar, mohon maaf, harus kemudian kita suspend," ujarnya.
(dec)





























