"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," katanya.
Kemenkes juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang masih berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Di sisi lain, Aji menyampaikan Kemenkes telah melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011. Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.
Ia menambahkan, sejak 8 Juni 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Aturan tersebut mengatur pembatasan jam kerja, pengaturan hari libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan peserta. Kemenkes memastikan hasil investigasi beserta langkah tindak lanjut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Seorang dokter magang bernama Siti Zahra Maghfirah ditemukan meninggal dunia.
Menurut laporan Polsek Pancoran jasad korban ditemukan di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih mendalami penyebab kematian korban.
(dec/spt)































