Trump telah lama mengeluhkan regulasi Uni Eropa terhadap raksasa teknologi AS, dengan alasan regulasi tersebut memperlakukan perusahaan-perusahaan tersebut secara tidak adil. Dalam postingannya, presiden tersebut mengkritik tindakan serupa terhadap Apple Inc. dan Amazon.com Inc., menyebut denda-denda tersebut sebagai “praktik ilegal dan sangat diskriminatif.”
Ancaman tersebut kembali mengguncang hubungan perdagangan AS kurang dari 24 jam setelah pemerintahan Trump mengumumkan akan memberlakukan bea masuk setidaknya 10% terhadap produk-produk dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Trump beralasan keinginan untuk membatasi barang-barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.
Beberapa pemerintah mengabaikan bea masuk tersebut karena tarifnya secara acuan dasar tidak berubah dari tingkat yang berlaku berdasarkan langkah sementara yang diberlakukan sejak Februari, ketika Mahkamah Agung menyatakan langkah-langkah lainnya ilegal. Pajak impor sementara sebesar 10% itu berakhir pada Jumat.
Tantangan hukum telah bermunculan sejak pengumuman tarif terkait kerja paksa tersebut. Pada Jumat malam, dua usaha kecil mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, menuduh Trump dan pejabat AS secara tidak sah menggunakan Pasal 301 untuk mencoba menggantikan putaran tarif sebelumnya.
(bbn)





























