Moratorium Smelter
Arif menambahkan dinamika industri nikel domestik juga dipengaruhi oleh diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan atau moratorium investasi baru untuk fasilitas pemurnian nikel yang hanya menghasilkan nickel pig iron (NPI), ferronickel (FeNi), matte, dan mixed hydroxide precipitate (MHP) melalui pengetatan izin usaha industri (IUI).
"Penerapan PP No. 28/2025 akan membawa dampak yang sangat signifikan bagi arah industri hilirisasi nikel di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah korektif pemerintah untuk menyeimbangkan kembali laju produksi dengan kebutuhan pasar," jelas Arif.
Menurut FINI, fokus pemerintah selanjutnya adalah menarik lebih banyak partisipasi investasi sektor swasta agar bergerak lebih jauh ke hilir.
“Sektor sasarannya akan mencakup rantai nilai baterai berbasis nikel, industri stainless steel, teknologi transisi energi, hingga industri teknologi tinggi,” ungkap dia.
Ihwal kepastian RKAB nikel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menegaskan tidak akan ada peningkatan signifikan terhadap kuota produksi dalam RKAB 2026. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan pasar guna mencegah terjadinya kelebihan pasokan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian RKAB hanya akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang saat ini masih kekurangan pasokan bijih nikel.
"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan [kuota produksi di RKAB] kecuali hanya mengejar untuk smelter yang masih kekurangan suplai. Itu saja," ungkap Tri saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/7/2026) petang.
Meski begitu, saat ditanya mengenai perincian angka penambahan kuota tersebut, Tri enggan membeberkan secara spesifik.
Dia menyebut Ditjen Minerba masih menghitung total kebutuhan smelter dan mencocokkannya dengan kuota RKAB yang telah disetujui sebelumnya.
Sekadar informasi, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, investasi hilirisasi nikel pada kuartal II-2026 mencatatkan realisasi sebesar Rp29,4 triliun.
Angka ini untuk pertama kalinya berhasil dikalahkan oleh investasi hilir bauksit yang mencapai realisasi sebesar Rp40,1 triliun pada periode yang sama. Angka investasi bauksit tersebut melonjak 193% dibandingkan dengan kuartal-I 2026 yang sebesar Rp13,7 triliun.
Adapun, posisi realisasi investasi mineral lainnya diisi oleh tembaga Rp16,7 triliun, besi baja Rp13,2 triliun, pasir silika Rp4 triliun, serta komoditas lainnya seperti timah, emas, perak, kobalt, mangan, batu bara, aspal buton, dan logam tanah jarang sebesar Rp4,7 triliun.
(smr/wdh)

































