Logo Bloomberg Technoz

“Kalau kita memberikan inisiatif kenapa? Masalahnya apa? Persoalannya apa dengan GMT itu apa?,” tambahnya. 

Diketahui, Indonesia telah menerapkan GMT sejak 2025 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024. Dengan skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), maka Indonesia sebagai negara pasar bisa memajaki perusahaan multinasional yang memenuhi syarat di dalam yurisdiksinya sebesar 15%. 

Pernyataan Misbakhun tersebut bertolak belakang dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal. Dia menyebut berbagai fasilitas perpajakan di kawasan PFII mengacu pada ketentuan pajak minimum global. Ketentuan ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan skema insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan itu.

Hekal mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen menjalankan kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi sedikitnya 750 juta euro.

”Kalaupun tidak dipajaki di Indonesia, akan dipajaki juga di negara asalnya. Kita tetap menaati global minimum tax yang sudah kita sepakati,” ujar Hekal seusai Rapat Paripurna DPR.

Menurut Hekal, sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial internasional juga menerapkan pendekatan serupa. Mereka tetap menawarkan insentif perpajakan untuk menarik investasi, tetapi tidak mengabaikan rezim pajak minimum global yang berlaku bagi perusahaan multinasional.

Undang-Undang PFII memberikan ruang bagi pemerintah untuk menawarkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Namun, rincian mengenai jenis insentif, besaran fasilitas, jangka waktu pemberian, serta pihak yang berhak menerimanya masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) dan PMK.

”Prinsipnya fasilitas tetap ada, tetapi batasannya mengikuti global minimum tax,” kata Hekal.

Kemenkeu Sebut Mengacu GMT

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif pajak untuk entitas usaha yang masuk ke PFII akan tetap mengacu terhadap pajak minimum global. 

"Iya, prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ucap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).  

Komitmen untuk memerhatikan kesepakatan dan konsensus perpajakan internasional terkait dengan fasilitas pengurangan PPh ini tertuang dalam pasal 36 ayat (2) RUU PFII. Dalam bagian penjelasan RUU tersebut, dijelaskan kesepakatan dan konsensus perpajakan internasional. 

Senada, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Herman Saheruddin juga menyampaikan bahwa perusahaan asing yang masuk ke PFII, apabila memenuhi syarat, akan tetap menjadi subjek dari pajak minimum global.  

Herman memastikan penyelarasan prinsip GMT dengan insentif pada financial center Indonesia juga sudah merujuk dengan praktik di negara-negara lain. Salah satunya di Uni Emirat Arab (UEA), kemudian terdapat dua financial center yang menjadi benchmark pengembangan PFII yaitu Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (AGDM).   

"PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar sama sekali. Nanti mereka subject to global minimum tax. Jadi artinya, itu mirip dengan financial center yang lain," jelas Herman. 

Meski demikian, dia memastikan akan ada kekhususan kebijakan perpajakan di dalam PFII. Insentif PPh, PPN, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta bea masuk yang ditawarkan juga diupayakan setara dengan financial center lain dan kompetitif.  

"Insentif fiskal dan kepabeanan kurang lebih, more or less sama. Yang penting yang kita punya kompetitif," ujarnya.  

Oleh sebab itu, pemerintah akan meramu insentif pajak yang periode pemberiannya mencapai 50 tahun. Akan tetapi, pemberian insentif pajak dengan periode tersebut bakal ditentukan sesuai dengan kriteria investasi dan diutamakan investasi asing.

(lav)

No more pages