Sebelumnya, pemerintah kembali menunda rencana insentif khusus EV selama 1 bulan, yang sebelumnya sempat dijanjikan akan mulai berlaku Juli mendatang. "Insentif kendaraan listrik kemarin dikaji lagi, tambahan [diundur] satu bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Saat itu bahkan Airlangga menuturkan, belum dapat memastikan apa penyebab rencana penundaan berulang selama dua kali berturut-turut tersebut.
Dia hanya mengatakan rencana ini masing-masing terus dikaji oleh pemerintah. "Kita monitor. Ditunda lagi sementara masih dikaji," tambahnya menegaskan.
Kebijakan ini sebelumnya juga direncanakan akan diterbitkan awal bulan Juni lalu. Namun, Menkeu Purbaya menunda lantaran masih dalam porses pengitungan internal Kementerian.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih harus dihitung," ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026) lalu.
Rencananya, pemberian insentif akan diberikan khusus untuk 100 ribu unit untuk kendaraan roda empat. Sementara, untuk kendaraan roda dua listrik diberikan insentif sebesar Rp5 juta per unit, yang juga sebanyak 100 ribu unit.
Dengan demikian, total pemberian ditujukan sebanyak 200 ribu unit kendaraan EV. “Nanti kalau kurang 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi. Saya ingin percepat,” kata Purbaya, belum lama ini.
Khusus untuk kendaraan EV, pemerintah berencana memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%, dan juga ada yang akan diberikan hanya sebesar 40% saja. Ini akan bergantung terhadap basis bahan baku baterainya.
(prc/wep)




























