Saat ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait sedang melakukan pematangan konsep serta mengkaji sejumlah perusahaan yang dinilai siap mengembangkan industri hilirisasi tersebut.
"Dua model ini yang akan kita lakukan. Saat ini sedang dilakukan pematangan terhadap beberapa industri dan perusahaan yang akan mengembangkan investasi tersebut," pungkasnya.
Bahlil menambahkan, langkah ini diharapkan mampu mempercepat ketahanan energi nasional berbasis energi baru terbarukan (EBT), sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
Sebelumnya, target mandatori bioetanol 10% alias E10 juga telah dipercepat oleh Bahlil yaitu akan dilaksanakan pada 2027 atau lebih cepat dari target semula pada 2028.
Hal itu dilakukan menyusul keberhasilan Indonesia dalam mengebut bauran biodiesel terhadap solar fosil, yang kini telah mencapai tingkatan 50% alias B50.
“Dengan keberhasilan B50, maka kita mau copy [bauran bahan bakar nabati] untuk bensin yaitu etanol. Mandatori [bioetanol] kita lakukan 2027, tahap pertama 10%—20%, sehingga [bio]etanol bisa mengikuti jejak biodiesel,” ujarnya dalam peluncuran B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Bahlil juga menyebut bioetanol tersebut akan diolah dari berbagai sumber daya lokal mulai dari tebu, singkong, hingga jagung.
Dia juga mensinyalir pembiayaan proyek bioetanol akan dikelola bersama antara BPI Danantara, PT Pertamina (Persero), serta badan usaha swasta lain yang belum dia sebutkan namanya.
Di sisi lain untuk mengamankan pasokan, Kementerian ESDM menyebut tengah mendorong badan usaha untuk membangun pabrik bioetanol secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa idealnya setiap pulau besar di Indonesia memiliki fasilitas pengolahan bioetanol sendiri.
"Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi lah, di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain kesiapan infrastruktur pabrik, Eniya mengingatkan pentingnya perluasan lahan tanam untuk komoditas yang menjadi bahan baku bioetanol. Menurutnya, kepastian regulasi dari sektor hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program ini.
Saat ini, salah satu hambatan besar terkait regulasi fiskal sudah berhasil diatasi, setelah Kementerian Keuangan resmi membebaskan cukai etanol yang dialokasikan khusus untuk campuran BBM.
"Mereka kan nanam dulu nih, kita dorong untuk menghadirkan lahan-lahan bioetanol atau lahan untuk energi. Namun, yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit itu dari dahulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya," pungkas Eniya.
Melalui keputusan ini, Eniya berharap, dengan sinergi antara pembukaan lahan energi, pembangunan pabrik di tiap pulau, dan insentif bebas cukai, program mandatori E10 dapat segera terealisasi guna mendukung ketahanan energi nasional yang lebih ramah lingkungan.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(smr/wdh)





























