Logo Bloomberg Technoz

"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," tegasnya.

Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent).

Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.

"Sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Akan tetapi, tetap, ekspor dan lain-lainnya bisa dilakukan antara eksportir dan pembeli," jelas Rosan.

Rosan menekankan tujuan utama dari penetapan peran DSI dan penguatan sistem pemantauan ini adalah demi menjaga potensi penerimaan negara dari sektor ekspor.

"Objective-nya adalah bagaimana mengatasi underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi agar bisa kita deteksi. Walaupun perusahaan melapor ke kita, secara sistem kita sudah bisa memonitoring itu semua," tegasnya.

Berlaku September

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan ekspor satu pintu melalui PT DSI mulai diterapkan secara penuh per 1 September 2026.

“Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, kita mengadakan tahap transisi. Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh. Kemudian proses ini semua akan membuat kita benar-benar paham benar ke mana uang kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/7/2026).

Prabowo menambahkan, dalam waktu satu bulan lebih sejak beroperasi, PT DSI telah mengelola devisa dalam jumlah signifikan sekaligus mulai memperkecil kesenjangan harga ekspor komoditas Indonesia dengan harga di pasar internasional.

"Baru satu bulan, dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi, PT DSI sudah mengelola devisa sebesar lebih US$10,5 miliar. Ternyata dari angka yang masuk, sebelum ada PT DSI, gap perbedaan antara harga dijual di Indonesia dan harga dijual internasional, itu kurang lebih beda minimal 30%, mendekati 40%—45%," jelasnya.

Prabowo juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan hukum.

“Karena kita tegas, meneruskan praktik ini, ini praktik penipuan, meneruskan, semua izin kita cabut. Saya tidak pandang bulu, kita cabut semua izin mereka yang tidak mau patuh kepada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Adapun, pada awal pembentukan PT DSI, BPI Danantara memastikan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi.

“DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi underinvoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data. Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar,” ungkap perwakilan manajemen Danantara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Manajemen BPI Danantara menambahkan akan berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing.

“Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tambah manajemen.

-- Dengan asistensi Dovana Hasiana

(smr/wdh)

No more pages