"[Hal] yang penting buat kami itu objective-nya adalah bagaimana yang selama ini underinvoicing dan transfer pricing itu bisa kita deteksi, itu saja. Secara sistem, kita sudah bisa memonitor itu semua," tegasnya.
Sebelumnya, dalam arahan terbarunya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan implementasi penuh pengelolaan ekspor SDA satu pintu berlaku mulai 1 September 2026.
Prabowo menyampaikan bahwa PT DSI didirikan secara resmi pada 20 Mei 2026—bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional — sebagai instrumen negara untuk konsolidasi komoditas strategis.
Perusahaan BUMN ini telah beroperasi sejak 1 Juli 2026 dan saat ini sedang menyelesaikan fase transisi.
"Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh. Kemudian proses ini semua akan membuat kita benar-benar paham benar ke mana uang kita," kata Prabowo dalam agenda Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Meski baru beroperasi selama satu setengah bulan, Prabowo mengatakan integrasi ekspor melalui PT DSI diklaim telah memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan devisa dan efisiensi harga komoditas ekspor Indonesia.
Prabowo juga mengapresiasi kinerja DSI yang menurut laporan Rosan telah berhasil mengelola devisa dalam jumlah besar atau mencapai US$10,5 miliar.
"Saya terima kasih dapat laporan dari saudara Rosan CEO Danantara bahwa baru satu bulan dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi sudah mengelola devisa US$10,5 miliar," ungkap Prabowo.
Selain itu, skema satu pintu berhasil memangkas kesenjangan harga (gap) komoditas lokal dengan harga pasar internasional yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum nakal.
"Sebelum ada PT DSI, terdapat gap atau perbedaan antara harga yang dijual di Indonesia dengan harga di internasional minimal 30%, mendekati 40%. Begitu ada PT DSI, [harganya] sudah hampir menyatu," ujar Prabowo.
Prabowo juga menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku industri ekspor yang tidak mematuhi regulasi tata kelola baru ini.
"Meneruskan praktik ini, meneruskan semua, izin dicabut. Saya tidak pandang bulu, kita cabut semua izin mereka yang tidak patuh kepada negara Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Danantara, tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis (batu bara, CPO, dan ferro alloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diberlakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1 Juni – 31 Agustus 2026 (Tahap I):
Eksportir wajib melaporkan transaksi secara komprehensif kepada DSI. Pada periode ini DSI bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran kontrak ekspor dengan mitra dagang luar negeri guna mencegah underinvoicing.
1 September – 31 Desember 2026 (Tahap II):
Ekspor wajib sepenuhnya melalui DSI. DSI bertindak sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor komoditas tersebut.
Januari 2027:
Seluruh kegiatan transaksi ekspor untuk komoditas strategis utama wajib dilakukan secara penuh melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor.
Pada periode ini juga akan diluncurkan platform digital khusus untuk transaksi dan pelaporan ekspor. Platform digital ini akan diintegrasikan secara penuh yang terhubung langsung dengan Bea Cukai, perbankan, dan sistem pembayaran internasional.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(smr/wdh)
































