Pertama, secara proaktif memantau perkembangan penanganan kasus dan berkoordinasi secara intensif dengan manajer investasi guna memastikan seluruh langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian kewajiban terus dijalankan.
Kedua, berkomunikasi secara berkesinambungan dengan manajer investasi untuk memperoleh perkembangan terkini, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan oleh manajer investasi diteruskan kepada para pemegang unit penyertaan secara transparan melalui berbagai media, termasuk surat, email, komunikasi lisan, maupun pertemuan tatap muka.
"Kami juga menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi para pemegang unit penyertaan yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pertanyaan maupun keluhan, antara lain melalui email, telepon, dan pertemuan secara langsung."
Komplain Nasabah
Sebelumnya, seorang nasabah membagikan kekesalannya ihwal produk reksa dana terproteksi dari Maybank Indonesia.
Lewat unggahan di threads, investor tersebut Arradin membeberkan produk reksa dana terproteksi yang dibeli dari Maybank cabang Pemuda tidak bisa dicairkan.
Menurut penuturannya, produk terproteksi itu tidak bisa dicairkan karena kesalahan investasi dari Maybank.
“Saya membeli ini dari Maybank cabang Pemuda dari 2020 yang mestinya cair di 2023. Sampai sekarang tidak bisa cair dikarenakan kesalahan investasi pihak Maybank,” dikutip dari unggahan threads, Senin (20/7/2026).
Dia menambahkan, salah satu investasi Mayabank itu gagal bayar juga di duga karena perusahaan yang diinvestasikan belakangan bangkrut.
Dia mengatakan telah berupaya untuk menagih produk reksadana itu untuk bisa dicairkan. Hanya saja, produk investasi itu belum bisa dicairkan sampai saat ini.
“Sekarang sudah 7 tahun dana tidak bisa cair dengan alasan perusahaan yang diinvestasikan bangkrut,” tuturnya.
(dhf)






























