Ihwal insentif pajak 0% selama 50 tahun, Herman memastikan ketentuan insentif pajak tersebut akan diumumkan setelah rapat paripurna DPR. Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut tetap mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Dia menambahkan pembahasan mengenai insentif fiskal dalam RUU PFII masih menunggu pengesahan di rapat paripurna. Selain PPh, aturan dalam RUU juga mencakup PPN, PPnBM, hingga bea masuk. Adapun nilai investasi minimum yang menjadi syarat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya, insentif yang diberikan tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain. Dia menilai daya tarik utama sebuah financial center bukan hanya insentif fiskal, tetapi juga kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.
“Financial center yang paling penting itu adalah kepastian hukum, ya. Jadi kalau insentif fiskal dan kepabeanan, ya, kurang lebih more or less sama, ya. Yang penting kita yang punya kompetitif lagi. Nanti besok, kan, akan diumumkan di paripurna,” ungkapnya.
Himbara Bisa Join
Menurut Herman, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga dapat masuk ke PFII sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dia menegaskan, tidak semua pihak otomatis memperoleh fasilitas tersebut.
Herman juga membedakan skema PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, PFII merupakan kawasan keuangan internasional atau financial free zone yang dirancang untuk menarik dana investor asing melalui berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal, seperti pemberian golden visa.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan PFII.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Menurut Misbakhun, insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global.
"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dalam agenda Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan. Misbakhun menambahkan, pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% diberikan selama 50 tahun.
Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut sebaiknya berlaku selama kawasan pusat finansial internasional itu masih beroperasi.
"Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun," ujarnya.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan.
"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang," imbuh Misbakhun.
Sekadar catatan, pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI besok.
RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). Artinya, pemerintah dan DPR menyusun dan membahas RUU hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni 18 hari.
(mfd/ell)
































