Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Widodo mengatakan terdapat beberapa alasan kenaikan harga tersebut. Pertama, kondisi perekonomian. Kedua, daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, termasuk dari sisi teknologinya. Dia menggarisbawahi layanan ini melibatkan bukan hanya Kementerian Hukum, tetapi kementerian dan lembaga lainnya.
"Belasan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan verifikasi, membentuk tim kecil untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bisa menjadi warga negara Indonesia, memenuhi syarat-syarat yang ada dan sekaligus juga melepaskan apakah masih ada kewajiban-kewajiban yang tertinggal sebelum dia ditetapkan sebagai warga negara asing dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia," ujarnya.
Tarif Pewarganegaraan WNA
- Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp5 juta per permohona
- Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraanya: Rp5 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing: Rp75 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan
Tarif Lepas WNI
- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia
(ain)































