Prasetyo menjelaskan penambahan anggaran tersebut dialokasikan melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk sisa Semester II Tahun Anggaran 2026. Selain dana khusus untuk ASDP dan Pelni, Kementerian Perhubungan secara keseluruhan mengajukan permohonan ABT sebesar Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.
"Kalau mekanisme ABT kan hanya untuk tahun anggaran berjalan ya, artinya di sisa semester kedua tahun 2026 ini. Secara prinsip, apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama," tambahnya.
Sementara itu untuk moda transportasi darat, Perum DAMRI juga mengajukan permohonan terkait masalah operasional yang sama.
Namun, DAMRI tidak memerlukan tambahan anggaran baru, melainkan penyesuaian skema pendanaan agar operasional armada darat di daerah perintis tetap berjalan lancar.
Selain penambahan alokasi dana, pemerintah dan DPR juga meninjau perbaikan mekanisme administratif pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Perhubungan, termasuk usulan perubahan penyaluran dari skema per semester (6 bulan) menjadi per tahun.
Langkah evaluasi ini bertujuan untuk memastikan agar proses birokrasi dan administrasi tidak lagi menghambat pelayanan publik di lapangan.
"Tidak hanya masalah anggarannya, tetapi juga masalah mekanismenya untuk memastikan bahwa proses atau mekanisme administratif tidak mengganggu pelayanan kepada publik. Namun, mekanisme apa pun tentunya harus memenuhi semua persyaratan tata kelola administratif," jelas Prasetyo.
Seiring dengan tercapainya kesepakatan anggaran ini, Prasetyo mengonfirmasi bahwa armada penyeberangan perintis di wilayah yang sempat terdampak, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), telah kembali beroperasi secara normal untuk melayani masyarakat.
"Sudah, alhamdulillah (layanan perintis di NTT) sudah kembali beroperasi," pungkasnya.
(ain)































