Logo Bloomberg Technoz

“Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri. [Don Ritto] juga sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026). 

Untuk dua perkara lainnya, menurut dia, Kortas Tipidkor Polri pun hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum -- tanpa mencantumkan identitas tersangka. 

Dengan kata lain, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi atau belum menjadi tersangka pada dugaan korupsi dan TPPU pada proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2023-2025; dan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) 2018-2026.

(dov/frg)

No more pages