Dengan demikian, Agustina menyebut jika BGN tidak segera menerbitkan surat edaran untuk merevisi ketentuan tersebut, maka pelaksanaan MBG selama masa libur sekolah pun berpotensi kembali menimbulkan beberapa persoalan seperti sebelumnya kasus pemberian Lele marinasi kepada penerima manfaat.
"Jika kemarin tidak kami keluarkan SE, maka Bapak-Bapak kemarin cucu-cucunya yang pada [liburan sekolah] menengok neneknya [akan] disuruh datang ke sekolah [mengambil MBG], maka terjadilah yang berulang kejadian dulu, Lele dikasih marinasi," ujarnya.
"Lalu [juga] sistem bundling, makanan-makanan kering diberikan. Karena harinya itu dihitungnya dengan [SE] itu yang 29 Desember, hanya 365 dikurangi 52 kali hari minggu. Pokoknya MBG-nya jalan terus," tegas Agustina.
Di sisi lain, Agustina juga menegaskan pembenahan tersebut bukan ditujukan untuk menyalahkan kepengurusan sebelumnya, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola Program MBG.
Oleh karena-nya bukan untuk menyasar secara personal, melainkan melihat pembenahan ini sebagai tanggung jawab organisasi secara menyeluruh. Baik dari sisi kebijakan hingga sisi kelayakannya.
Sekadar catatan, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) merasa keberatan dengan kebijakan penghentian sementara program MBG selama libur sekolah.
Para pelaku usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional dan pendapatan mitra penyedia makanan dalam program MBG.
(prc)



























