Logo Bloomberg Technoz

“Rakyat tidak bodoh. Hentikan, kembalikan kekayaan rakyat dengan baik,” tegas Prabowo.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang pemaaf. Meski begitu, Prabowo menyatakan bahwa rakyat butuh keadilan dan butuh kesejahteraan.

Dalam hal ini, dia menegaskan kekayaan negara dan uang rakyat harus diperuntukan untuk rakyat. “Kita bangsa pemaaf tapi rakyat butuh keadilan, kesejahteraan.”

Baru-baru ini tersapat kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Dugaan korupsi tersebut disebut-sebut melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Febrie diduga terkait dengan penyelidikan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Asabri, pengadaan batu bara PLN hingga anak usaha Krakatau Steel.

Polisi menggeledah dan menyita uang serta logam mulia dari sejumlah lokasi, termasuk rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7) Febrie Adriansyah menolak menjawab pertanyaan apakah dia akan mengundurkan diri. Dia menegaskan uang dan logam mulia yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor itu, ada yang punya dan ada badan usaha.

Febrie Adriansyah juga menyatakan siap mengikuti proses hukum.

Dalam perkembangannya, Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengutarakan dua orang sudah ditetapkan tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Asabri, pengadaan batu bara PLN hingga anak usaha Krakatau Steel.

“Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F,’ kata Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan inisial F yang dimaksud adalah orang yang sebelumnya menjabat di Jampidsus atau Febrie Adriansyah.

“Bahwasanya yang dinanti masyarakat soal hal yang memang begitu gamblang DR dan F . F ini yang menjabat kemarin di tempat kepala Jampidsus sebelumnya,” tambahnya.

Dilanjutkan Rudi, saat ini penyelidikan terus berjalan. Penyelidikan akan dilakukan secara sinergi dengan Kakor Tipikor Polri.

“Secara formil menerima penanganan tiga perkara, sebagai bentuk komitmen ada percepatan profesionalisme dan sinergi: alat bukti, pengembangan barang bukti, yang lebih penting sinergi, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita akan berkoordinasi dengan Kakors Tipidkor,” tambahnya.

(azr/lav)

No more pages