Logo Bloomberg Technoz

Dia menyebut Ditjen Minerba masih menghitung total kebutuhan smelter dan mencocokkannya dengan kuota RKAB yang telah disetujui sebelumnya.

"Kita masih [menghitung] maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah sedikit doang. Jadi penambahan untuk nikel tidak terlalu signifikanlah, hanya untuk mengejar yang itu," tambahnya.

Tri juga menambahkan bahwa proses evaluasi pengajuan revisi RKAB ini akan terus berjalan hingga batas akhir pada 31 Juli 2026. 

Menurutnya, Kementerian ESDM akan bersikap tegas dalam menyaring permohonan dari para pengusaha tambang.

"Kalau angkanya belum clear, tetapi maksudnya hanya untuk mengejar yang [kekurangan] itu. Jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada oversupply. Itu saja," tegas Tri.

Terkait dengan mekanisme pengajuan revisi RKAB yang mulai dibuka per 1 Juli 2026, Tri mempersilakan perusahaan tambang untuk mengajukan permohonan resmi, meski seleksi ketat akan tetap diberlakukan.

"Ya silakan masukkan [revisi RKAB], silakan. Kalau misalnya ini [permintaan tidak sesuai] kan, tinggal ditolak-tolakin doang," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan proses revisi RKAB dimulai Juli 2026, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan angka kuota produksi tambahan untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel.

“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Anggia mengungkapkan Kementerian ESDM masih meminta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha pertambangan, ihwal tambahan kuota produksi nikel hingga batu bara yang bakal disetujui dalam revisi RKAB 2026.

“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” ujar Anggia.

“Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh,” tegasnya.

Sekadar informasi, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.

Adapun, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dijelaskan bahwa permohonan perubahan RKAB dapat dilakukan jika terdapat; perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional, tidak terpenuhinya jumlah produksi minerba.

Lalu, tidak terpenuhinya kebutuhan mineral untuk kebutuhan industri atau energi, terjadi keadaan yang menghalangi, kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi, hingga terjadi keadaan kahar.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa revisi RKAB dapat dilakukan 1 kali setiap tahun berjalan, dengan menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

(smr/wdh)

No more pages