Logo Bloomberg Technoz

Anggawira menjelaskan PT PLN EPI selaku anak usaha PLN—yang bertugas menyediakan batu bara untuk seluruh PLTU milik PLN — hanya melakukan pencatatan dan mengkoordinasikan agar pasokan tersalur secara baik.

“Ya sebenarnya kan kalau secara B2B-nya kan langsung kepada Genco dan IPP [independent power producer] ya. Kita kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi juga. Kita tuh kayak sebenarnya pencatatan saja sih sebenarnya dari PLN EPI sendiri,” kata Anggawira kepada awak media di temui di Kantor Aspebindo, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan seluruh prosedur pengadaan batu bara dilakukan langsung antara pemasok dan perusahaan pembangkit, termasuk dalam menentukan pihak pengangkut dan aspek teknis lainnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU  periode 2018—2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menduga terdapat perusahaan batu bara yang melakukan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Dia menegaskan tindakan tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Roberthus mengestimasikan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

Terlebih, tindakan curang tersebut diduga mengakibatkan pemadaman bergilir yang belakangan terjadi.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Totok Suharyanto menjelaskan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.

(azr/wdh)

No more pages