Inge menjelaskan, surat pernyataan dibuat satu kali untuk setiap wajib pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, surat tersebut tetap harus disampaikan ke masing-masing marketplace tempat seller berjualan.
"Untuk mekanisme penyampaian surat pernyataan nantinya akan disesuaikan dengan sistem masing-masing marketplace. Tata cara penyampaian ditentukan oleh marketplace,” kata Inge.
"Satu surat pernyataan dibuat untuk satu wajib pajak (satu NPWP/NIK), sehingga tidak perlu membuat surat terpisah untuk setiap toko. Namun, surat pernyataan tersebut tetap perlu disampaikan ke masing-masing marketplace tempat seller berjualan."
Dia menambahkan, pada tahap awal marketplace menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai dasar untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, proses validasi tetap mengacu pada sistem self assessment, sehingga tanggung jawab atas kebenaran informasi omzet berada pada wajib pajak yang menyampaikan surat tersebut.
"Proses validasi dilakukan berdasarkan pelaporan yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Pada prinsipnya, tanggung jawab atas kebenaran informasi tetap berada pada seller yang menyampaikan surat pernyataan tersebut," ujar Inge.
Sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Juli 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, marketplace yang ditunjuk DJP memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang bertransaksi di platformnya.
Dalam Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 37 Tahun 2025 disebutkan wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Surat tersebut menjadi dasar bagi marketplace untuk tidak melakukan pemungutan atas transaksi seller yang memenuhi ketentuan.
(fik/naw)
































