Logo Bloomberg Technoz

Biodiesel B50 Berlaku Juli, Badan Usaha Melanggar Bakal Disanksi

Sabrina Mulia Rhamadanty
01 July 2026 18:30

Uji penggunaan biodiesel B50 pada sektor perkeretaapian yang berlangsung di Yogyakarta, Senin (27/4/2026)./dok. Kementerian ESDM
Uji penggunaan biodiesel B50 pada sektor perkeretaapian yang berlangsung di Yogyakarta, Senin (27/4/2026)./dok. Kementerian ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan implementasi mandatori campuran solar dan bahan bakar nabati berbasis sawit 50% atau biodiesel B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan adanya sanksi bagi badan usaha bahan bakar yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran sesuai target implementasi B50.


"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (1/7/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50 yang berdasarkan pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

Mandatori Berlaku Juli, Ini 24 Parameter Mutu Biodiesel B50 (Bloomberg Technoz/Asfahan)