Logo Bloomberg Technoz

Budi menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah DJP yang akan menerbitkan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) sebagai pedoman implementasi. Selama masa transisi, platform juga akan melakukan komunikasi intensif kepada para seller mengenai mekanisme pemungutan pajak tersebut.

"Jadi hal-hal yang berlaku tersebut akan dipergunakan sebagai pedoman kami. Di samping itu kami juga akan menggunakan satu bulan itu untuk berkomunikasi. Jadi kami tunggu DJP akan memimpin kami dari platform masing-masing dan kami akan mendukung upaya itu," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan idEA menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.

Dia mengatakan fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para penjual.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu resmi memberlakukan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace mulai 1 Juli 2026.  "Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers.

-Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi

(fik/red)

No more pages