Logo Bloomberg Technoz

"Nanti harus dirumuskan aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan OJK. Sekarang kami sedang menyusun POJK-nya dan targetnya kurang lebih tiga bulan ke depan sudah selesai," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).

Melalui demutualisasi, status BEI akan berubah dari lembaga yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan yang dapat dimiliki pihak lain sesuai ketentuan. 

Lobi Bursa Efek Indonesia (IDX) di Jakarta, Indonesia. Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg

OJK juga akan mengatur struktur kelembagaan baru, pembatasan kepemilikan saham, tata kelola, hingga penguatan peran BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) agar tetap independen meski nantinya berorientasi memperoleh keuntungan dan membagikan dividen.

Hasan menjelaskan, tahap pertama setelah demutualisasi bukanlah IPO, melainkan transaksi saham secara tertutup atau private deal di antara para pemegang saham yang memenuhi syarat.

"Kemungkinan akan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada. Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara anggota bursa, kami persilakan karena nantinya tidak lagi one share one vote atau equal share portion," ujar Hasan.

Selain anggota bursa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga membuka ruang bagi pihak lain untuk menjadi pemegang saham BEI, termasuk perwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia. Setelah itu, OJK juga membuka peluang masuknya mitra strategis sebagai pemegang saham.

Sebelum transaksi private deal dilakukan, kata Hasan, perubahan status BEI harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui RUPS. 

Selanjutnya dilakukan penilaian nilai wajar saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan laporan keuangan terbaru. Hasil valuasi tersebut akan menjadi acuan dalam proses jual beli saham, sementara kewajiban keterbukaan informasi tetap diberlakukan sebagaimana perusahaan terbuka.

Menurut Hasan, apabila proses demutualisasi berjalan baik, pengembangan bisnis BEI menunjukkan arah positif, dan kinerja keuangannya stabil, OJK akan membuka peluang bagi BEI untuk melaksanakan IPO.

"Kalau sudah bisa membuktikan bahwa arah pengembangannya baik dan profitnya stabil, tentu kami akan membuka kemungkinan pada tahap berikutnya untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum saham kepada publik," ujarnya.

Hasan menambahkan, apabila nantinya BEI benar-benar menjadi perusahaan tercatat, mekanisme pengawasannya akan mengikuti praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengawasan terhadap BEI sebagai emiten dilakukan langsung oleh OJK untuk menjaga independensi pengawasan.

Kepemilikan Asing

Selain mengatur tahapan demutualisasi, OJK juga tengah merumuskan pembatasan kepemilikan saham agar tidak terjadi dominasi oleh satu pihak. Pembatasan tersebut berlaku baik bagi investor domestik maupun asing.

Berdasarkan ketentuan dalam aturan tersebut, Hasan menyebut terdapat indikasi bahwa pemegang saham BEI dibatasi hanya untuk perorangan atau badan hukum Indonesia. Dengan demikian, investor asing tetap berpeluang memiliki saham BEI, tetapi investasinya harus dilakukan melalui badan hukum yang didirikan di Indonesia.

"Kalau pun asing mau, dia harus badan hukum Indonesia. Misalnya melalui PT di Indonesia. Tetapi kalau asing langsung, kalau dilihat di pasalnya ada pembatasan. Ini masih kami dalami dalam penyusunan POJK," imbuh Hasan.

Melalui perubahan tersebut, OJK berharap struktur kepemilikan dan tata kelola BEI semakin sejalan dengan praktik terbaik bursa-bursa modern di dunia, sehingga mampu meningkatkan transparansi, kredibilitas, daya saing, serta daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

(dhf)

No more pages