Namun, konsumen akan menyadari bahwa selisih harga barang di platform online tidak lagi jauh lebih murah dibandingkan dengan toko konvensional. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih berimbang antara sektor luring dan daring.
Dampak Terhadap Pendapatan Reseller
Prianto menuturkan dampak penerapan pajak tersebut terhadap reseller juga sangat bergantung pada skala bisnisnya. Reseller skala kecil dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan bebas dampak.
Pendapatan bersih reseller kecil tersebut tidak akan berkurang sepeser pun karena mereka dikecualikan dari pemungutan PPh 22 ini. Namun, mereka dituntut untuk lebih tertib secara administratif untuk segera mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) agar tidak terkena sanksi penutupan toko oleh marketplace.
Sementara itu, bagi reseller menengah hingga besar dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun akan berdampak pada arus kas. Secara hitungan tahunan, beban pajak reseller skala ini tidak bertambah karena tarif PPh Final UMKM pada dasarnya dikenakan 0,5%.
“Dampak terbesarnya terdapat pada arus kas atau cash flow harian. Sebelumnya, reseller bisa memutar seluruh uang hasil penjualannya terlebih dahulu dan membayar pajak secara mandiri pada akhir masa pajak. Mulai bulan Juli 2026, arus kas tersebut akan langsung terpotong sebesar 0,5% sejak awal transaksi cair,” jelas dia.
Selain itu, bukti potong dari marketplace nantinya wajib disimpan untuk dikreditkan (menjadi pengurang kewajiban) saat lapor SPT Tahunan agar reseller tidak terkena pajak ganda.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya juga telah telah siap memberlakukan kebijakan tersebut dan telah berdiskusi secara intens dengan seluruh pelaku e-commerce hingga asosiasi terkait sejak bulan lalu.
“Mereka kami minta untuk siap, ya [siap] gitu kan. Dari kami terus melakukan persiapan. Secara sistem di Ditjen Pajak sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” kata Inge ditemui di kantornya, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menyebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak juga akan terbit hari ini seiring dengan penunjukkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 UMKM melalui marketplace.
Keputusan Dirjen Pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Inge menegaskan Ditjen Pajak tidak akan menerbitkan aturan baru lantaran telah ada PMK 37/2025 tersebut.
“Ya semua [hari ini] kami sampaikan, kami masih menunggu nih ada perubahan atau tidak. Tapi kalau soal kesiapan kami siap mulai dari pembicaraan dengan marketplace, sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,” ujarnya.
Adapun landasan hukum pengenaan PPh bagi merchant marketplace yang dipungut melalui perusahaan PMSE, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain-lain, sudah tertuang pada PMK No. 37/2025.
Aturan ini mulai diinisiasi sewaktu Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Akan tetapi, implementasi aturan ini sempat ditunda sebelumnya dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri.
Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(mfd/ell)




























