Logo Bloomberg Technoz

"Terkait pajak, tentu dari Kementerian Keuangan yang mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Riefky juga memastikan kewajiban memiliki NIB tidak berlaku bagi seluruh kreator digital. Kreator yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB. Sebaliknya, legalitas usaha dinilai penting bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi sumber pendapatan profesional.

"Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujarnya.

Kemenekraf menyebut kepemilikan NIB dapat membuka akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai program pengembangan usaha lainnya. 

Pemerintah juga memastikan kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftarkan ulang izin usahanya karena tetap berlaku, kecuali terdapat perubahan struktur kegiatan usaha.

Untuk memastikan kebijakan dipahami secara utuh, Kemenekraf telah berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator, yakni Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO). 

Riefky menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian hukum dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional. 

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," tegasnya.

(dec/spt)

No more pages