Keduanya juga diminta ditetapkan sebagai tim kurator apabila di kemudian hari VDNI dinyatakan pailit.
Para pemohon turut meminta tim pengurus memanggil debitur dan seluruh kreditur yang dikenal untuk menghadiri sidang yang digelar paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Dalam permohonannya, kedua perusahaan juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.
Sekadar catatan, VDNI yang beroperasi di Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara merupakan salah satu lini usaha Jiangsu Delong Nickel Industry Co — raksasa baja China sekaligus salah satu investor besar hilirisasi nikel Indonesia asal Negeri Panda
Selain VDNI, Jiangsu Delong juga merupakan investor di balik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Konawe.
VDNI didirikan pada Agustus 2014, dengan induk perusahaan De Long Nickel Co., Ltd yang berkantor di JiangSu, China.
Pada tahun lalu, Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Indonesia (APNI) Djoko Widajatno mengakui tidak mendapatkan informasi detail atau data publik yang menyebutkan berapa jumlah lini produksi yang dihentikan atau dipangkas secara kuantitatif di smelter nikel milik VDNI.
Akan tetapi, menurut informasi yang diterima APNI, VDNI diketahui telah mengurangi produksi sebagai respons atas kenaikan biaya produksi dan penurunan permintaan.
“Data jumlah lini belum tersedia, mungkin hanya berupa pengurangan kapasitas agregat, bukan penghentian total satuan lini,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
(azr/wdh)





























