Logo Bloomberg Technoz

Komisaris bisa ditunjuk langsung oleh para pemegang saham melalui persetujuan RUPS.

UU tersebut juga mengatur dasar pengangkatan, syarat menjadi komisaris, tugas, serta wewenang. Komisaris sangat memiliki peran penting dalam perusahaan, yakni mengawasi jalannya perusahaan.

Mereka juga bertanggung jawab memberikan nasihat, masukan, dan pertimbangan strategis agar setiap kebijakan yang diambil direksi sejalan dengan kepentingan perusahaan dan para pemegang saham. Ini tertuang dalam sejumlah poin di Pasal 97, 98, dan 108.

Dengan kata lain, seorang komisaris juga dituntut harus kompeten dengan sektor maupun bidang yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan lewat direksinya.

Mereka juga mengatur tanggung jawab hukum. Komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga digugat oleh pemegang saham apabila lalai menjalankan tugas pengawasan yang menyebabkan kerugian.

Namun, khusus perusahaan BUMN mempunyai aturan tersendiri. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU Nomor 19.2003 tentang BUMN.

Persetujuan pengangkatan komisaris tetap melalui RUPS. Akan tetapi, penunjukkan awal dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Kemudian, Pasal 27 A ayat (1) poin d menyebut bahwa komisaris harus "memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha BUMN tersebut.

Poin selanjutnya adalah, dewan komisaris juga harus memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan BUMN.

(dhf)

No more pages