Karena itu, keluarga dan lingkungan seharusnya menjalankan fungsi perlindungan dan kontrol sosial.
"Harusnya saat anak tidak bisa dihubungi lebih dari tiga kali 24 jam, keluarga bisa melapor ke polisi. Lingkungan juga semestinya peduli ketika ada tetangga yang tidak pernah keluar rumah. Karena itu pelaku bisa leluasa melakukan penyekapan hingga tiga tahun," katanya.
Soeprapto juga menegaskan anggapan bahwa kasus tersebut bukan penganiayaan adalah keliru, sebab korban mengalami luka yang membuat penglihatan terganggu, sulit berbicara, hingga kesulitan berjalan.
Menurutnya, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa cedera fisik yang berpotensi meninggalkan bekas permanen, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi hubungan interpersonal di masa depan.
"Korban bisa mengalami trauma untuk berpacaran, apalagi menikah, bahkan berpotensi menganggap semua laki-laki jahat," ujarnya.
Sementara itu, psikolog Veronica Adesla menjelaskan pelaku kekerasan dalam hubungan umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti impulsif, agresif, sulit mengendalikan emosi, serta memiliki kecenderungan mengontrol pasangan secara berlebihan, mulai dari cara berpakaian, aktivitas, hingga pergaulan.
Pelaku juga kerap tidak menerima penolakan, menyalahkan korban atas tindakannya, serta menunjukkan pola emosi ekstrem, mulai dari memberikan perhatian berlebihan (love bombing) hingga berubah menjadi kasar, mengancam, atau melakukan kekerasan fisik.
"Tidak jarang juga terdapat riwayat perilaku kekerasan, seperti merusak barang atau menyakiti hewan saat marah," jelas Veronica.
Veronica menambahkan bahwa korban penganiayaan berisiko tinggi mengalami gangguan psikologis seperti post-traumatic stress disorder (PTSD), kecemasan akut, hingga depresi berat.
Paparan kekerasan berkepanjangan juga dapat memengaruhi fungsi otak akibat tingginya hormon stres, sehingga korban harus menjalani pemulihan fisik dan mental dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan KUHP, tindakan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, penderitaan fisik, luka, atau merusak kesehatan orang lain merupakan penganiayaan sepanjang tidak dilakukan dalam keadaan pembelaan diri yang sah.
"Bagaimanapun, fakta bahwa korban mengalami rasa sakit fisik maupun trauma psikologis tetaplah nyata," tutupnya.
Dalam konferensi pers belum lama ini, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang
Frishka Simanjuntak mengatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai "penyiksaan" dalam definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi Anti Penyiksaan, karena konvensi tersebut mensyaratkan adanya tujuan tertentu serta keterlibatan atau pembiaran negara.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan penganiayaan berat yang menimbulkan dampak serius bagi korban.
Pernyataan itu kemudian menuai kritik luas. Menyusul polemik tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi melalui Wakil Ketua Ratna Batara Munti.
Ratna menegaskan bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa penjelasan sebelumnya hanya dimaksudkan dalam konteks definisi hukum pada Konvensi Anti Penyiksaan PBB, bukan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.
(dec)






























