Logo Bloomberg Technoz

OJK menjelaskan, penggabungan ini merupakan bagian dari komitmen industri untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Langkah tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah menuju 2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama memperkuat struktur dan daya saing industri.

Dampak konsolidasi tersebut terlihat dari berkurangnya jumlah BPR di Sumatra Barat. Hingga Mei 2026, terdapat 59 BPR dan 14 BPR Syariah di bawah pengawasan OJK Provinsi Sumatra Barat. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah.

Penurunan jumlah BPR terjadi terutama akibat aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.

OJK menegaskan proses konsolidasi dilakukan untuk membangun industri BPR yang lebih sehat dan berdaya saing. Regulator juga mengimbau nasabah dan masyarakat tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR.

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri agar lebih efisien, kompetitif, tangguh, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pembiayaan sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik di tingkat daerah maupun nasional.

(mef/ell)

No more pages