“Kita kan sudah ada deal antara G2G dengan Presiden Putin dan Presiden Prabowo dan saya kan sudah melakukan komunikasi dengan Menteri ESDM Rusia,” katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya mengonfirmasi kerja sama impor minyak dari Rusia mencapai volume kumulatif sebanyak 150 juta barel yang akan didatangkan bertahap hingga akhir tahun ini.
Adapun, wewenang impor minyak oleh Lemigas telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sempat menjelaskan beleid tersebut memberikan kewenangan bagi BLU milik Kementerian ESDM dalam hal ini Lemigas untuk mengimpor minyak mentah, BBM, hingga LPG.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.
“Ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.
“Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap dia.
Adapun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sementara itu, Lemigas merupakan BLU Kementerian ESDM yang bergerak di sektor pengujian industri teknologi migas milik pemerintah.
Lembaga tersebut didirikan pada 11 Juni 1965, dengan tugas awal memberikan pelayanan berupa penelitian, pengembangan dan, pendidikan untuk stakeholder migas di Indonesia.
Lemigas memiliki 47 laboratorium serta 1 laboratorium kalibrasi dan pemeliharaan. Selain itu, Lemigas memiliki layanan jasa analisis laboratorium, jasa konsultasi, jasa sertifikasi, jasa survei lapangan, dan jasa pengujian komersil lainnya.
(smr/wdh)


























