Kuasa DPR atas BI
Dalam UU PPSK tahun 2026 tersebut dijelaskan pula bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini dapat mengevaluasi BI secara langsung tanpa perantara dan bersifat mengikat. Padahal dalam aturan sebelumnya, evaluasi BI dilakukan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia yang dilaporkan kepada anggota DPR.
Ketentuan baru tersebut diatur Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” tulis Pasal 9A ayat 3 UU tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
Evaluasi kinerja yang dimaksud dalam Pasal 9A ayat 2 dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencana pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
Dalam UU PPSK Tahun 2023, Pasal 58 A mengamanatkan untuk membentuk Badan Supervisi BI. Badan tersebut berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.
Tak hanya itu, dalam pasal 60A UU PPSK 2026, anggaran tahunan BI diputuskan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam ayat 1 disebutkan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 3 ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan.
(ell)





























