
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perluasan tersebut diatur pada pasal 6 huruf p dan juga q yang sebelumnya tidak ada dalam beleid terdahulu.
“[LPS] memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam resolusi,” sebut Pasal 6 ayat 1 huruf q.
Secara lebih detail, aturan ini tertuang dalam penambahan pasal 22A yang menyebut bahwa LPS dapat memilih untuk menyelamatkan perusahaan asuransi dalam resolusi tersebut.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemilihan untuk melakukan penyelamatan perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. Perkiraan biaya melakukan penyelamatan;





























