Logo Bloomberg Technoz

UU PPSK: Investor Pusat Finansial Raih Perlakuan Pajak Khusus

Redaksi
22 June 2026 15:29

Ilustrasi Investasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Investasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerapkan perlakukan perpajakan khusus, dengan fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lain dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

"Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam beleid tersebut, tepatnya Bab XVIIIA Pasal 248A poin 6, dikutip Senin (22/6/2026).


Dalam aturan juga ditetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur secara khusus dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Diketahui beleid ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, dan diundangkan pada waktu yang sama. Dengan demikian, artinya pembentukan PFII seharusnya berlangsung pada Oktober 2026.