Padahal, berdasarkan pengakuan Sony, BGN sudah mengalokasikan anggaran Rp300 miliar untuk pengadaan itu. Namun, vendor tidak bisa menunjukkan hasil CCTV yang sudah terpasang dan menginformasikan titik-titik SPPG yang sudah terpasang CCTV. Meski demikian, Sony mengaku lupa dengan identitas vendor tersebut.
“Dia [Sony] jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” ujarnya.
Bila pengakuan Sony terbukti, maka akan menambah panjang daftar praktik lancung dalam pengadaan di BGN. Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru mengendus dugaan praktik lancung dalam pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun.
Selanjutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up; pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up; serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
(dov/frg)



























