Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tiga tersangka yang merupakan eks pimpinan BGN. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Glory. Glory merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Glory. Setelah yayasan Glory memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya. Sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya Glory mengajukan perubahan titik dapur kepada Dadan dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk olehnya.
Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk. Sehingga Glory dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk dikembalikan statusnya.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar menjadi mitra MBG.
Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Daftar Tersangka Korupsi BGN
1. Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana
2. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya
3. Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
(dov)



























