Selain membatasi pembelian valas tunai tanpa underlying, bank sentral juga memperketat prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).
Perry memaparkan, BI melakukan penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam bentuk valuta asing dari nominal setara di atas US$50.000, menjadi setara di atas US$25.000. Kebijakan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan lain untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah ialah memperluas ekosistem pasar uang dan pasar valas, baik dari sisi produk, harga, pelaku maupun infrastruktur, untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menekankan pemangkasan batas pembelian valas ini adalah murni langkah otoritas dalam menegakkan tata kelola (governance) yang sehat.
Dia juga menegaskan dokumen underlying hanya berlaku untuk satu kali transaksi dan tidak bisa digunakan secara berulang. Untuk memastikan kepatuhan industri, BI akan melakukan pengawasan secara langsung (onsite) ke bank-bank.
"Tentunya kepada bank yang masih melakukan tata kelola yang belum baik, itu kami peringatkan karena ini berlaku di semua negara," jelas Destry.
Meskipun demikian, Destry mengklaim likuiditas valas untuk kegiatan ekonomi produktif tidak akan terganggu. Otoritas moneter tidak akan membatasi pembelian valas asalkan pelaku memiliki kebutuhan riil dan dokumen underlying yang diwajibkan.
"Jadi kami tidak membatasi kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying. Dari BI kita justru akan men-support itu karena ini akan dibutuhkan untuk ekonomi kita, untuk likuiditas valas itu di domestik," tuturnya.
(lav)






























