Batas Beli Valas Tanpa Underlying Kini US$10.000, Berlaku 1 Juli
Redaksi
19 June 2026 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa dokumen yang menjadi dasar transaksi atau underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat pendalaman pasar uang dan pasar valas, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Threshold (ambang batas) beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam keterangan tertulis laporan hasil Rapat Dewan Gubernur BI Periode Juni, dikutip Jumat (19/6/2026).
Pengetatan ini terbilang cukup agresif lantaran bank sentral baru saja memangkas ambang batas transaksi serupa menjadi US$25.000 per bulan yang mulai berlaku efektif pada Juni 2026 ini.
"[Ini sebagai] penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan pasar valas agar semakin maju," kata Perry.




























