Logo Bloomberg Technoz

"[Bareskrim Polri] berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian atau lembaga terkait dalam rangka penelusuran aset [asset tracing] secara menyeluruh," ujar Ade Safri.

Kasus TPPU dan pidana PETI ini berawal dari persidangan kasus transaksi pembelian emas batangan dari hasil PETI di Kalimantan Barat. Persidangan mengungkap tindak pidana tersebut melibatkan sejumlah nama yang merujuk pada perusahaan di Jawa Timur.

Pelaku pidana hasil PETI di Kalimantan Barat terungkap menjual emas kepada Siman Bahar dan perusahaan yang terafiliasinya. Emas-emas tersebut kemudian dikirimkan ke PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk proses pemurnian menjadi emas batangan berkadar tertentu agar nampak legal.

Hasil kejahatan dari sindikat ini kemudian ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan ke 15 rekening atas nama istri Teddy Wijaya yaitu DW. Mereka berupaya menyembunyikan asal-usulnya, termasuk dengan menggunakannya kembali sebagai modal usaha berkelanjutan selama 2019-2025.

Polisi awalnya menetapkan enam orang tersangka. Namun, penyidik kemudian menggugurkan status tersangka pada satu orang yaitu Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April lalu.

(dov/frg)

No more pages